Tujuan dan Fungsi PTSP
🎯 Tujuan PTSP
- Mempermudah akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga tidak perlu mendatangi banyak instansi.
- Mempercepat proses pengurusan dokumen dan perizinan.
- Meningkatkan kepastian hukum serta transparansi prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian.
- Menekan biaya dan waktu yang dikeluarkan pemohon layanan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi praktik pungutan liar.
- Mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah.
⚙️ Fungsi PTSP
- Penerimaan permohonan → Menerima berkas permohonan perizinan/non-perizinan dari pemohon.
- Verifikasi dan pemeriksaan → Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Koordinasi dan sinkronisasi → Menghubungkan berbagai instansi teknis terkait untuk memproses permohonan.
- Pengambilan keputusan → Memproses dan menerbitkan keputusan atau dokumen perizinan sesuai kewenangan.
- Penyampaian hasil → Menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses kepada pemohon.
- Pengawasan dan pengendalian → Memantau keterlaksanaan layanan serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.
- Penyediaan informasi → Memberikan penjelasan mengenai syarat, prosedur, biaya, dan jadwal layanan.