Tujuan dan Fungsi PTSP

🎯 Tujuan PTSP

  1. Mempermudah akses layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga tidak perlu mendatangi banyak instansi.
  2. Mempercepat proses pengurusan dokumen dan perizinan.
  3. Meningkatkan kepastian hukum serta transparansi prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian.
  4. Menekan biaya dan waktu yang dikeluarkan pemohon layanan.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi praktik pungutan liar.
  6. Mendorong iklim investasi yang kondusif di daerah.

⚙️ Fungsi PTSP

  1. Penerimaan permohonan → Menerima berkas permohonan perizinan/non-perizinan dari pemohon.
  2. Verifikasi dan pemeriksaan → Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
  3. Koordinasi dan sinkronisasi → Menghubungkan berbagai instansi teknis terkait untuk memproses permohonan.
  4. Pengambilan keputusan → Memproses dan menerbitkan keputusan atau dokumen perizinan sesuai kewenangan.
  5. Penyampaian hasil → Menyerahkan dokumen yang telah selesai diproses kepada pemohon.
  6. Pengawasan dan pengendalian → Memantau keterlaksanaan layanan serta menindaklanjuti keluhan masyarakat.
  7. Penyediaan informasi → Memberikan penjelasan mengenai syarat, prosedur, biaya, dan jadwal layanan.

Scroll to Top