PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PTSP MTsN 2 PASAMAN
Pengertian
PTSP Madrasah adalah satu kesatuan sistem layanan yang diselenggarakan dalam satu tempat, untuk memproses seluruh kebutuhan administrasi, akademik, dan informasi secara terkoordinasi, cepat, dan mudah diakses oleh siswa, orang tua, tenaga pendidik, serta masyarakat.
Visi
"Menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang Prima, Cepat, Transparan, dan Terpercaya dalam Mendukung Pelayanan Pendidikan Berkualitas di MTsN 2 Pasaman"
Misi
1. Memberikan pelayanan yang cepat, tepat waktu, dan mudah diakses bagi seluruh warga Madrasah dan masyarakat
2. Menyelenggarakan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar sesuai peraturan yang berlaku
3. Meningkatkan kualitas dan keterampilan petugas pelayanan melalui pembinaan dan pengembangankompetensi secara berkelanjutan
4. Menyederhanakan alur, prosedur, dan persyaratan pelayanan agar lebih efisien dan tidak berbelit-belit
5. Membangun sistem pelayanan yang ramah, sopan, dan berorientasi pada kepuasan serta kenyamanan pengguna layanan
6. Mengintegrasikan layanan berbasis teknologi agar pelayanan lebih modern, terpadu, dan terdokumentasi dengan baik
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan pada Madrasah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik
Pedoman Penyelenggaraan PTSP di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia
Ruang Lingkup Layanan
Bidang Akademik & Kesiswaan: Surat keterangan aktif siswa, surat mutasi masuk/keluar, legalisasi rapor/ijazah/SKL, pendaftaran ulang, dan surat keterangan nilai
Bidang Kepegawaian: Usul kenaikan gaji berkala, izin cuti, izin tugas, surat rekomendasi, dan administrasi kepegawaian lainnya
Bidang Umum: Izin penelitian, permohonan praktek kerja lapangan/studi banding, peminjaman sarana prasarana, dan surat keterangan lain
Bidang Informasi & Pengaduan: Penyampaian informasi, saran, dan keluhan terkait pelayanan
Susunan Pengelola
Penanggung Jawab: Kepala Madrasah
Koordinator: Kepala Tata Usaha
Petugas Pelaksana: Staf Tata Usaha, Bagian Akademik, dan Humas
Tim Pendukung: Bagian Dokumentasi dan Teknologi Informasi